Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi, serta demi kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan IMB.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Obyek dan subyek retribusi IMB. Obyek retribusi adalah pemberian izin dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
- Penggolongan retribusi IMB, yang dikenakan terhadap kegiatan pendirian bangunan gedung baru, perubahan fungsi bangunan gedung, penambahan bangunan gedung, rehabilitasi atau perbaikan bangunan gedung (dengan perubahan bentuk lebih dari 15%), dan pemecahan IMB induk.
- Dasar penghitungan retribusi, yang didasarkan pada tingkat pelayanan jasa yang diberikan, fungsi bangunan gedung, luas bangunan, dan kelas jalan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Besaran retribusi IMB untuk berbagai jenis bangunan, termasuk rumah tinggal (berdasarkan jenis bangunan, luas, dan kelas jalan), bangunan keagamaan (retribusi nol rupiah), bangunan perdagangan dan jasa, bangunan industri, bangunan pergudangan, bangunan transportasi, bangunan perkantoran, bangunan pelayanan umum, dan bangunan bukan hunian.
- Prosedur penetapan retribusi, pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran retribusi yang terlambat, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan ketetapan retribusi.