Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2007 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2007Tanggal Penetapan:4 April 2007
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku21 Mei 2007
Tanggal Penetapan04 April 2007
Tempat PenetapanBogor

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi, serta demi kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan IMB.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Obyek dan subyek retribusi IMB. Obyek retribusi adalah pemberian izin dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Penggolongan retribusi IMB, yang dikenakan terhadap kegiatan pendirian bangunan gedung baru, perubahan fungsi bangunan gedung, penambahan bangunan gedung, rehabilitasi atau perbaikan bangunan gedung (dengan perubahan bentuk lebih dari 15%), dan pemecahan IMB induk.
  3. Dasar penghitungan retribusi, yang didasarkan pada tingkat pelayanan jasa yang diberikan, fungsi bangunan gedung, luas bangunan, dan kelas jalan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  4. Besaran retribusi IMB untuk berbagai jenis bangunan, termasuk rumah tinggal (berdasarkan jenis bangunan, luas, dan kelas jalan), bangunan keagamaan (retribusi nol rupiah), bangunan perdagangan dan jasa, bangunan industri, bangunan pergudangan, bangunan transportasi, bangunan perkantoran, bangunan pelayanan umum, dan bangunan bukan hunian.
  5. Prosedur penetapan retribusi, pembayaran retribusi, penagihan atas pembayaran retribusi yang terlambat, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pembatalan ketetapan retribusi.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang mengajukan permohonan IMB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, diberlakukan Peraturan Daerah yang lama tentang Retribusi IMB.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.