di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MALINAU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 1/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malinau. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Malinau.
Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk:
Pemerintah Kabupaten Malinau menambah penyertaan modal daerah sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2018. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Malinau menjadi Rp 22.020.653.513,00 (dua puluh dua miliar dua puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga belas rupiah).