Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MALINAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 1/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MALINAU
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku10 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malinau kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malinau. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Malinau.

Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
  2. Melaksanakan penyertaan modal dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan publik.
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
  4. Meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemerintah Kabupaten Malinau menambah penyertaan modal daerah sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2018. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Malinau menjadi Rp 22.020.653.513,00 (dua puluh dua miliar dua puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga belas rupiah).

(-)

(-)