Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 5/2021 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2021Tanggal Penetapan:25 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku25 Oktober 2021
Tanggal Penetapan25 Oktober 2021
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, dan Pasal 113 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

  • Kepanitiaan Pemilihan: Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten, Sub Kepanitiaan Kecamatan, dan Panitia Pemilihan Desa. Tugas dan tanggung jawab masing-masing panitia diatur secara rinci.
  • Interval Waktu Pemilihan: Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan serentak atau bergelombang, dengan interval waktu dan pertimbangan yang telah ditetapkan.
  • Tahapan Pemilihan: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara, serta penetapan. Setiap tahapan diatur secara detail, termasuk persyaratan pemilih, persyaratan calon, kampanye, dan masa tenang.
  • Pemilihan Antar Waktu: Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa diatur, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan tahapan pelaksanaan.
  • Pemilihan dalam Kondisi Bencana: Pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 diatur dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Penjabat Kepala Desa: Penunjukan Penjabat Kepala Desa dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  • Tugas dan Kewajiban Kepala Desa: Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa diatur, termasuk sanksi administratif jika melanggar.
  • Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi pemberhentian Kepala Desa diatur, baik pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  • Pembiayaan: Pembiayaan pemilihan kepala desa dibebankan kepada APBD dan APBDesa, dengan mekanisme penyaluran, pencairan, pertanggungjawaban, dan pelaporan yang diatur.

(-)

(-)