di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAE MANURUNG KABUPATEN BONE
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 5/2022 · Perda Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Wae Manurung Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pelayanan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak bagi masyarakat, serta menyesuaikan bentuk hukum perusahaan daerah air minum dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Perumda Air Minum Wae Manurung memiliki wewenang untuk mengelola sumber air dan memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi, termasuk melalui seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), dan wawancara akhir. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi memiliki hak untuk memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pengawasan dan pengelolaan perusahaan kepada KPM.