Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 5/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dibidang penanaman modal.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur dengan menyelenggarakan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, pasti, terjangkau, sederhana, dan transparan dalam kegiatan usaha di Kabupaten Kolaka Timur, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Penanaman Modal dan PTSP Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagai penyelenggara PTSP. Badan ini bertugas melaksanakan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan, serta menyusun program kerja dan anggaran. Kewenangan PTSP meliputi penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan izin, pelaksanaan penelitian teknis, penandatanganan dokumen izin, pengelolaan arsip, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan sistem teknologi informasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta badan hukum dalam mendapatkan pelayanan, serta kewajiban mematuhi persyaratan perizinan. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi antara Badan dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan satuan perangkat daerah lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi, serta pemanfaatan sistem informasi elektronik dalam penyelenggaraan perizinan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh permohonan perizinan dan non perizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan, diselesaikan atau dilaksanakan oleh Badan. 2. Seluruh perizinan dan non perizinan yang diajukan setelah peraturan daerah ini mulai berlaku diselesaikan berdasarkan peraturan daerah ini dan seluruh perizinan dan non perizinan yang telah diperoleh sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap sah dan berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan non perizinan tersebut. 3. Seluruh perizinan dan non perizinan yang telah habis jangka waktunya setelah peraturan daerah ini mulai berlaku perpanjangannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, maka SKPD yang melayani dan memperoses perizinan dan non perizinan yang telah dilimpahkan ke PTSP berdasarkan Peraturan Daerah tentang perangkat organisasi daerah dan peraturan daerah ini, tidak boleh lagi melayani dan memproses perizinan dan non perizinan. 5. Pengelolaan arsip. kebenaran dan keabsahan dokumen izin dan non izin yang ditetapkan sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku dan/atau penetapannya setelah peraturan daerah ini mulai berlaku tetapi proses penetapannya dilaksanakan sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku tetap menjadi tanggung jawab SKPD teknis yang menangani. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan ruang lingkup kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan serta jenis pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 peraturan daerah ini yang apabila pelaksanaannya yang sebelumnya sudah diatur dalam peraturan bupati atau peraturan lainnya, maka peraturan bupati atau peraturan lainnya tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)