di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kolaka Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 5/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur dengan menyelenggarakan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, pasti, terjangkau, sederhana, dan transparan dalam kegiatan usaha di Kabupaten Kolaka Timur, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Penanaman Modal dan PTSP Daerah Kabupaten Kolaka Timur sebagai penyelenggara PTSP. Badan ini bertugas melaksanakan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan, serta menyusun program kerja dan anggaran. Kewenangan PTSP meliputi penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan izin, pelaksanaan penelitian teknis, penandatanganan dokumen izin, pengelolaan arsip, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan sistem teknologi informasi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta badan hukum dalam mendapatkan pelayanan, serta kewajiban mematuhi persyaratan perizinan. Selain itu, diatur pula mengenai koordinasi antara Badan dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan satuan perangkat daerah lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi, serta pemanfaatan sistem informasi elektronik dalam penyelenggaraan perizinan.