di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kebumen 14/2026 · Perbup Kebumen No. 14 Tahun 2026 · Perbup Kebumen Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan pedoman pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kelola Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kabupaten Kebumen. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
Lembaga yang diatur meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/LPMK). Peraturan ini menetapkan persyaratan pembentukan lembaga, kriteria kepengurusan, masa bakti selama 5 tahun, serta mekanisme pemilihan pengurus yang dilakukan secara demokratis melalui musyawarah. Selain itu, diatur pula mengenai hubungan kerja yang bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif antara lembaga dengan pemerintah desa/kelurahan, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.