Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala LKPP 14/2026 · Keputusan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2026 · Keputusan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Februari 2026
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Februari 2026

Mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026. Program kerja ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Program kerja ini berfungsi sebagai panduan bagi Inspektorat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Program ini mencakup identifikasi faktor risiko unit organisasi dan rincian kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan, termasuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, peningkatan kapabilitas APIP, evaluasi kebijakan, dan perencanaan pengawasan.

(-)

(-)