Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026 menetapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026. Program kerja ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Program kerja ini berfungsi sebagai panduan bagi Inspektorat dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Program ini mencakup identifikasi faktor risiko unit organisasi dan rincian kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan, termasuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, peningkatan kapabilitas APIP, evaluasi kebijakan, dan perencanaan pengawasan.