Peraturan ini bertujuan untuk menyusun, menghitung, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyusunan formasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian jumlah jabatan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Pengaturan ini mencakup pengangkatan ASN dalam jabatan tersebut, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, atau promosi. Formasi ini dihitung berdasarkan pembentukan unit kerja baru, kebutuhan jabatan yang belum terisi, mutasi, alih jabatan, pensiun, dan peningkatan volume beban kerja. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan tanggung jawab kepada pejabat terkait.