Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 11/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2013 Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun terdapat penurunan pada dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, sementara belanja langsung mengalami peningkatan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, baik pada penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meningkat terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan juga meningkat, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran perubahan anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)