Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan penduduk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi dengan instansi vertikal, pembentukan Dinas dan UPTD, serta pengaturan teknis penyelenggaraan.
- Ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk persyaratan penerbitan, masa berlaku, dan penggunaan sebagai dasar penerbitan dokumen lain.
- Prosedur pendaftaran perubahan alamat, penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang, serta pelaporan pindah datang penduduk baik di dalam maupun luar wilayah kabupaten dan negara.
- Ketentuan mengenai pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, serta perubahan dan pembatalan akta.
- Pengelolaan data dan publikasi data kependudukan oleh Dinas.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Ketentuan mengenai retribusi untuk pelayanan dalam peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk tarif, tata cara pemungutan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.