Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 6/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2008Tanggal Penetapan:23 Januari 2007
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku23 Januari 2008
Tanggal Penetapan23 Januari 2007
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum atas dokumen. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  2. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi dengan instansi vertikal, pembentukan Dinas dan UPTD, serta pengaturan teknis penyelenggaraan.
  3. Ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk persyaratan penerbitan, masa berlaku, dan penggunaan sebagai dasar penerbitan dokumen lain.
  4. Prosedur pendaftaran perubahan alamat, penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang, serta pelaporan pindah datang penduduk baik di dalam maupun luar wilayah kabupaten dan negara.
  5. Ketentuan mengenai pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, serta perubahan dan pembatalan akta.
  6. Pengelolaan data dan publikasi data kependudukan oleh Dinas.
  7. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  8. Ketentuan mengenai retribusi untuk pelayanan dalam peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk tarif, tata cara pemungutan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen kependudukan. 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP dihapus setelah data base kependudukan nasional terwujud. 7. Bagi penduduk yang lahir sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, agar dilaporkan dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran, serta wajib membayar Retribusi dan tidak dikenakan denda.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Keterlambatan perpanjangan KTP dikenakan denda. 3. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Setiap Orang Asing yang memilki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif. 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda. 6. Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen, mengubah data, mengakses data base tanpa hak, mencetak/mendistribusikan blangko ilegal, atau mendaftar lebih dari satu KK/KTP dapat dipidana penjara dan/atau denda.