Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1978 tentang Kedudukan Hukum, Pengaturan Pemberian Perawatan Dan Jaminan Sosial Bagi Sukarelawan/Partisan Di Timor Timur

Juga dikenal sebagai: PP 24/1978 · PP No. 24 Tahun 1978 · PP Nomor 24 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1978Tanggal Penetapan:22 Juli 1978
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan Hukum, Pengaturan Pemberian Perawatan Dan Jaminan Sosial Bagi Sukarelawan/Partisan Di Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1978
Tanggal Penetapan22 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang Penyelesaian masalah Pasukan-pasukan bersenjata di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kedudukan hukum, pemberian perawatan, dan jaminan sosial bagi Sukarelawan/Partisan di Timor Timur, sejalan dengan penyelesaian masalah pasukan bersenjata di wilayah tersebut. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan penghargaan kepada mereka yang berkontribusi dalam operasi di Timor Timur.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Sukarelawan/Partisan tunduk pada hukum pidana dan disiplin tentara. Mereka berhak atas perawatan kesehatan dan pengadaan perlengkapan yang ditanggung oleh Departemen Pertahanan-Keamanan. Jaminan sosial meliputi tunjangan cacad, tunjangan duka, pensiun, dan tunjangan anak yatim/piatu. Selain itu, mereka juga mendapatkan uang saku dan uang pisah keluarga. Pendidikan keterampilan disediakan bagi yang cacad untuk rehabilitasi sosial. Penghargaan berupa tanda kehormatan dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan juga diatur.

(-)

(-)