Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2011 tentang PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 07/2011 · Perda Kabupaten Takalar No. 07 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN KESEHATAN GRATIS
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis. Latar belakangnya adalah bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup, serta membantu meringankan beban pembiayaan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelayanan kesehatan gratis meliputi pelayanan kesehatan umum di Puskesmas dan jaringannya (Rawat Jalan Tingkat Pertama) serta pelayanan kesehatan rujukan spesialistik (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan kelas III dan ICU) di rumah sakit.
  2. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Gratis yang bermutu, serta menjamin tersedianya dana dalam APBD.
  3. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis dan berkewajiban mengikuti ketentuan yang berlaku.
  4. Jenis biaya yang tidak dipungut meliputi biaya administrasi, jasa profesi, pemeriksaan penunjang medik, jasa sarana, obat-obatan generik, biaya persalinan normal, dan biaya rujukan medik.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan penyelenggaraan Yankestis secara terstruktur dan berjenjang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Petugas kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan gratis yang terbukti melakukan pungutan sesuai ketentuan pasal 8 Peraturan Daerah ini akan diberikan sanksi administrative sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Petugas kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan gratis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).