Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.011/2014 · PMK No. 124/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014. Peraturan ini mengatur tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar untuk tahun anggaran 2014. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan sebagai subsidi pajak untuk meningkatkan daya saing industri alat berat. Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan dan perakitan alat berat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui. Barang dan bahan yang diimpor tidak boleh dikenakan bea masuk 0% atau dikenakan bea masuk anti-dumping, dan harus digunakan untuk tujuan yang ditentukan tanpa dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.