Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 15/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juli 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Obyek dan Antraksi Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Obyek dan Atraksi Wisata perlu disesuaikan.

Peraturan ini mengatur mengenai retribusi atas pelayanan atau pemanfaatan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi tempat rekreasi dan olahraga seperti tempat wisata bahari dan minat khusus, sarana olahraga (stadion), gedung olahraga (GOR), dan areal terbuka. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan dan fasilitas rekreasi dan olahraga.
  2. Kewajiban penggunaan Personality Identification Number (PIN) bagi wisatawan yang melakukan aktivitas di Objek Wisata Bahari dan Minat Khusus.
  3. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  4. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada subjek retribusi untuk mendapatkan pelayanan atau manfaat.
  5. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan harus menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  7. Pemanfaatan penerimaan retribusi yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  8. Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD.
  9. Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  10. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.