Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam. Latar belakangnya adalah menindaklanjuti pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya dan berdasarkan fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Riau. Tujuannya adalah mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Wajib Belajar:** Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar 9 tahun, mengikutsertakan semua satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat.
2. **Hak dan Kewajiban:** Mengatur hak dan kewajiban orang tua/wali, masyarakat, peserta didik, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan.
3. **Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan:** Menetapkan jalur pendidikan (formal, nonformal, layanan khusus), jenjang pendidikan (anak usia dini, dasar), dan jenis pendidikan (umum, keterampilan, khusus, inklusi).
4. **Kurikulum:** Pengembangan kurikulum di daerah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai kebutuhan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
5. **Sarana dan Prasarana:** Setiap peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak menerima buku pelajaran untuk dipakai tanpa dipungut biaya. Satuan pendidikan wajib memiliki lahan, ruang, dan bangunan dengan fasilitas yang memadai.
6. **Bahasa Pengantar:** Bahasa pengantar wajib menggunakan Bahasa Indonesia, dengan Bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar kedua dan bahasa asing sebagai bahasa pengantar setelahnya.
7. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Mengatur kualifikasi, pengangkatan, hak, kewajiban, dan larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
8. **Pengelolaan Pendidikan:** Pengelolaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah.
9. **Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal:** Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kurikulum madani yang berisi muatan berbasis keunggulan lokal, seperti kebudayaan Melayu, penguatan pendidikan karakter, dan bahasa asing.
10. **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.