Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tahun 2026 tentang Batas Desa Kemaduh Kecamatan Baron

Juga dikenal sebagai: Perbup Nganjuk 12/2026 · Perbup Nganjuk No. 12 Tahun 2026 · Perbup Nganjuk Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2026Tanggal Penetapan:11 Mei 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Bupati Nganjuk
Tanggal Berlaku11 Mei 2026
Tanggal Penetapan11 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan, menegaskan, dan mengesahkan batas wilayah Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Kemaduh dengan luas 2,874 km2. Penetapan batas tersebut dilakukan melalui serangkaian titik koordinat (titik kartometrik) dan pilar batas utama yang memisahkan Desa Kemaduh dengan desa-desa yang bersebelahan, yaitu Desa Garu, Desa Pandantoyo, Desa Lambangkuning, Desa Kemlokolegi, dan Desa Jekek. Peraturan ini juga menegaskan bahwa penetapan batas desa tersebut tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat setempat.

(-)

(-)