di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 1/2014 · Permenkes No. 1 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 1 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promotif dan preventif guna mendukung pencapaian target MDGs. Diperlukan penyesuaian Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan agar lebih sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dana BOK disalurkan dari APBN kepada pemerintah daerah melalui mekanisme tugas pembantuan. Penggunaan dana BOK diatur untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya, serta Poskesdes dan Posyandu. Pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan dana operasional untuk Puskesmas. Alokasi dana BOK ditetapkan berdasarkan berbagai parameter seperti jumlah penduduk dan kondisi geografis. Dana BOK tidak boleh digunakan untuk upaya kuratif, gaji, atau pemeliharaan gedung dan kendaraan.