Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD TA 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2009
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2009 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2009. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 822.992.186.715,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 772.473.186.680,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 50.519.000.035,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 13.125.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 63.644.000.035,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (50.519.000.035,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)