Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: PP 57/2015 · PP No. 57 Tahun 2015 · PP Nomor 57 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:3 Agustus 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan03 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 bertujuan untuk mengatur sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan serta meningkatkan nilai tambah produk hasil perikanan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pelaku usaha dalam penerapan standar mutu dan keamanan hasil perikanan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan dan penerapan standar bahan baku, teknik penanganan dan pengolahan, serta metode pengujian. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan dan sertifikasi, termasuk sertifikat kelayakan pengolahan dan sertifikat kesehatan produk. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan dan peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan melalui penanganan, pengolahan, dan distribusi yang efisien.

(-)

(-)