Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 33/2021 · Permenkumham No. 33 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Kewarganegaraan & KeimigrasianPenciptaan Lapangan KerjaKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di Indonesia dengan menilai dan meneliti pemberian visa kepada warga negara tertentu yang memiliki tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum keimigrasian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan negara sebagai Negara Calling Visa dan pemberian visa kepada warganya. Menteri Hukum dan HAM menetapkan negara-negara tersebut, dan pelaksanaan pemberian visa dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Visa yang diberikan meliputi visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Tim koordinasi penilai visa dibentuk untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait negara Calling Visa. Permohonan visa dapat diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa atau penjamin yang berdomisili di Indonesia.

1. Tim koordinasi penilai Visa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya tim koordinasi penilai Visa yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)