Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PP 12/2010 · PP No. 12 Tahun 2010 · PP Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Kehutanan & PerkebunanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengatur penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan guna mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Litbang Kehutanan Kementerian dan Pusat Diklat Kementerian sebagai lembaga utama dalam penyelenggaraan litbang dan diklat kehutanan. Litbang kehutanan bertujuan meningkatkan pengelolaan hutan secara lestari dan meningkatkan nilai tambah hasil hutan, sementara diklat kehutanan bertujuan membentuk sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan litbang dan diklat kehutanan dapat dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat, dengan koordinasi dan pengakuan dari Kementerian Kehutanan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, kawasan hutan yang telah ditunjuk dan/atau ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk litbang atau diklat kehutanan tetap berlaku dan pengelolaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)