di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: PP 12/2010 · PP No. 12 Tahun 2010 · PP Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengatur penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang kehutanan guna mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Litbang Kehutanan Kementerian dan Pusat Diklat Kementerian sebagai lembaga utama dalam penyelenggaraan litbang dan diklat kehutanan. Litbang kehutanan bertujuan meningkatkan pengelolaan hutan secara lestari dan meningkatkan nilai tambah hasil hutan, sementara diklat kehutanan bertujuan membentuk sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan litbang dan diklat kehutanan dapat dilakukan oleh berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat, dengan koordinasi dan pengakuan dari Kementerian Kehutanan.