di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/2006 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2006 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam rangka pengelolaan sumber daya air. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi, pengembangan, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah.
Ketentuan Substansial:
BBWS adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, bertugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan. Fungsi BBWS mencakup penyusunan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, pengelolaan kawasan lindung sumber air, pengelolaan sumber daya air (konservasi, pengembangan, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air), penyiapan rekomendasi teknis perizinan, operasi dan pemeliharaan, pengelolaan sistem hidrologi, penyelenggaraan data dan informasi, fasilitasi kegiatan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air, pemberdayaan masyarakat, dan pelaksanaan ketatausahaan.
BBWS terdiri dari Tipe A dan Tipe B dengan susunan organisasi yang berbeda. BBWS Tipe A terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Evaluasi, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Bidang Operasi dan Pemeliharaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. BBWS Tipe B terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Operasi Pemeliharaan, Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pengelolaan sumber daya air.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BBWS, termasuk koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit kerja terkait.