Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, dan Gudang di Kota Padangsidimpuan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan peran dunia usaha di sektor industri, perdagangan, dan pergudangan, serta untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Memberikan definisi terhadap istilah-istilah penting seperti Industri, Perdagangan, Gudang, Pengusaha, Perusahaan, Badan, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang, Retribusi, Wajib Retribusi, dan lain-lain.
- Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin usaha industri, izin usaha perdagangan, dan izin gudang. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang memerlukan pelayanan untuk mendapatkan izin-izin tersebut.
- Jenis Retribusi: Retribusi izin usaha industri, izin usaha perdagangan, dan izin gudang termasuk jenis retribusi perizinan tertentu.
- Perizinan: Setiap usaha industri dan perdagangan dengan nilai investasi lebih dari Rp. 5.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki tanda daftar gudang. Usaha pergudangan dengan luas lebih dari atau sama dengan 36 m² juga wajib memiliki tanda daftar gudang. Izin diberikan setelah retribusi dilunasi.
- Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur berdasarkan nilai investasi usaha industri dan perdagangan, serta luas gudang.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Walikota. Retribusi terutang terjadi pada saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kota Padangsidimpuan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
- Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Pemeriksaan: Diatur tata cara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.