Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, dan Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 10/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, dan Gudang
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 22 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 15). 3. Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, dan Gudang di Kota Padangsidimpuan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan peran dunia usaha di sektor industri, perdagangan, dan pergudangan, serta untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Memberikan definisi terhadap istilah-istilah penting seperti Industri, Perdagangan, Gudang, Pengusaha, Perusahaan, Badan, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang, Retribusi, Wajib Retribusi, dan lain-lain.
  • Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin usaha industri, izin usaha perdagangan, dan izin gudang. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan hukum yang memerlukan pelayanan untuk mendapatkan izin-izin tersebut.
  • Jenis Retribusi: Retribusi izin usaha industri, izin usaha perdagangan, dan izin gudang termasuk jenis retribusi perizinan tertentu.
  • Perizinan: Setiap usaha industri dan perdagangan dengan nilai investasi lebih dari Rp. 5.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memiliki tanda daftar gudang. Usaha pergudangan dengan luas lebih dari atau sama dengan 36 m² juga wajib memiliki tanda daftar gudang. Izin diberikan setelah retribusi dilunasi.
  • Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur berdasarkan nilai investasi usaha industri dan perdagangan, serta luas gudang.
  • Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Walikota. Retribusi terutang terjadi pada saat SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Kota Padangsidimpuan.
  • Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
  • Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  • Pemeriksaan: Diatur tata cara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Setiap orang pribadi atau badan yang karena sengaja dan/atau kelalaiannya menyebabkan melanggar ketentuan perizinan, larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).