Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 4/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku20 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh Peraturan Daerah yang menetapkan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Parepare. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola retribusi jasa perizinan tertentu secara profesional dan transparan, serta meningkatkan pengendalian dan pengaturan melalui pelayanan kepada wajib retribusi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis Retribusi: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan. 2. Objek Retribusi: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan, izin trayek untuk angkutan penumpang umum, dan izin usaha perikanan. 3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. 4. Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan jenis bangunan, lokasi usaha, jenis trayek, dan ukuran kapal perikanan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. 5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kota Parepare tempat pelayanan dan/atau penggunaan jasa diberikan. 6. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. 7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Aparat Pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.