Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 16/2010 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 4 Tahun 1999 Seri B Nomor 3 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 1999 Nomor 4 Seri B Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Obyek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jumlah kendaraan, dan jenis angkutan penumpang umum. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya survei, transportasi, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, jumlah, dan daya angkut kendaraan yang digunakan. Masa retribusi izin trayek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan masa retribusi kartu pengawasan berlaku selama 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati akan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun. Pemungutan Retribusi Izin Trayek dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.