Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 4/2004 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2004Tanggal Penetapan:14 Januari 2004
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Alokasi Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku21 Januari 2004
Tanggal Penetapan14 Januari 2004
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1993 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1993, Nomor 1 Seri B) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1993, Nomor 2 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Alokasi Desa (DAD) di Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui bantuan dana dari APBD.

Jenis DAD terdiri atas bagian dari pendapatan pajak daerah (10% per tahun dengan memperhatikan pemerataan dan potensi desa), bagian dari pendapatan jenis retribusi daerah tertentu (memperhatikan keterlibatan desa dalam penyediaan layanan), dana penyeimbang desa, dan tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (berdasarkan kemampuan keuangan daerah). Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian desa diatur oleh Bupati.

DAD diberikan setiap tahun dari APBD dan dikelola dalam APBDes. Alokasi DAD kepada masing-masing desa didasarkan pada klasifikasi yang mempertimbangkan pendapatan asli desa, luas wilayah, jumlah penduduk, potensi pajak daerah, asas pemerataan antar desa, dan keterlibatan desa dalam penyediaan layanan yang dikenakan retribusi daerah. Masing-masing aspek diberi bobot dan skor yang ditetapkan oleh Bupati. Penyaluran DAD dilakukan melalui mekanisme APBD, dan tata cara penyaluran diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)