di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 4/2004 · Perda Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Alokasi Desa (DAD) di Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui bantuan dana dari APBD.
Jenis DAD terdiri atas bagian dari pendapatan pajak daerah (10% per tahun dengan memperhatikan pemerataan dan potensi desa), bagian dari pendapatan jenis retribusi daerah tertentu (memperhatikan keterlibatan desa dalam penyediaan layanan), dana penyeimbang desa, dan tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa (berdasarkan kemampuan keuangan daerah). Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian desa diatur oleh Bupati.
DAD diberikan setiap tahun dari APBD dan dikelola dalam APBDes. Alokasi DAD kepada masing-masing desa didasarkan pada klasifikasi yang mempertimbangkan pendapatan asli desa, luas wilayah, jumlah penduduk, potensi pajak daerah, asas pemerataan antar desa, dan keterlibatan desa dalam penyediaan layanan yang dikenakan retribusi daerah. Masing-masing aspek diberi bobot dan skor yang ditetapkan oleh Bupati. Penyaluran DAD dilakukan melalui mekanisme APBD, dan tata cara penyaluran diatur lebih lanjut oleh Bupati.