Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 3/2025 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2025Tanggal Penetapan:10 Juli 2025
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaPengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku18 Juli 2025
Tanggal Penetapan10 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1622).

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang pengelolaan kerja sama di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, ketertiban pengelolaan kerja sama, serta memastikan efektivitas dan efisiensi proses kerja sama sesuai visi dan misi Komnas HAM. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Ketua Komnas HAM sebelumnya (Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan kerja sama.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Komnas HAM dan Sekretariat Jenderal (Setjen) dalam melakukan kerja sama. Kerja sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM harus melalui Sidang Paripurna, yang memiliki wewenang menentukan kerja sama dan menugaskan Sekretaris Jenderal untuk mendukung pengelolaan kerja sama. Kerja sama dalam rangka fungsi Setjen dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
  2. Ruang lingkup kerja sama meliputi kerja sama dalam rangka fungsi lembaga Komnas HAM (pengkajian, penelitian, penyuluhan, keanggotaan dalam forum regional dan internasional) dan kerja sama dalam rangka fungsi Setjen (penguatan kesekretariatan, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal).
  3. Bentuk kerja sama dapat berupa kerja sama dalam negeri (dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan hukum, atau pihak lainnya) dan kerja sama luar negeri (dengan badan hukum di negara lain, organisasi regional atau internasional, badan hukum perdata internasional, atau pihak lainnya).
  4. Mekanisme kerja sama meliputi tahapan perencanaan, penjajakan, penandatanganan Naskah Kerja Sama, pelaksanaan Kerja Sama, pengawasan dan evaluasi, serta perpanjangan, pengembangan, atau pengakhiran Kerja Sama.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Komnas HAM tidak dapat melakukan Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi kecuali untuk penyelenggaraan urusan administrasi.

1. Kerja sama yang telah ditandatangani sebelum peraturan Komisi ini berlaku, masih tetap berlaku hingga perjanjian kerja sama berakhir.

(-)