di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 3/2025 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang pengelolaan kerja sama di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, ketertiban pengelolaan kerja sama, serta memastikan efektivitas dan efisiensi proses kerja sama sesuai visi dan misi Komnas HAM. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Ketua Komnas HAM sebelumnya (Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan kerja sama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Komnas HAM tidak dapat melakukan Kerja Sama dalam rangka pelaksanaan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi kecuali untuk penyelenggaraan urusan administrasi.