Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 18/2008 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008Tanggal Penetapan:15 Agustus 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku15 Agustus 2008
Tanggal Penetapan15 Agustus 2008
Tempat PenetapanMukomuko

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2008 ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan BAB III Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007, yang mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat Kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, serta Kantor Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini mengatur struktur organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah.

1. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)