Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 3/2024 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama (PMB).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan PMB.

Ketentuan Substansial:

PMB diselenggarakan oleh Menteri Agama, menteri/pimpinan lembaga lain, gubernur, dan bupati/wali kota secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Untuk memperkuat penyelenggaraan PMB, dilakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh Sekretariat Bersama Moderasi Beragama. Sekretariat Bersama terdiri dari unsur pengarah (menteri koordinator) dan pelaksana (para menteri terkait dan Jaksa Agung). Menteri Agama adalah ketua pelaksana Sekretariat Bersama.

Koordinasi dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan tahunan, merencanakan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun laporan capaian dan evaluasi penyelenggaraan PMB. Pemantauan bertujuan untuk mengetahui perkembangan capaian penyelenggaraan PMB dan mengidentifikasi persoalan yang dihadapi. Evaluasi dilakukan melalui pengkajian dan pengukuran capaian dan dampak penyelenggaraan PMB. Menteri, menteri, dan pimpinan lembaga menyampaikan laporan perkembangan capaian penyelenggaraan PMB kepada Sekretariat Bersama secara berkala. Menteri Agama menyampaikan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan PMB dan evaluasi kepada Presiden.

(-)

(-)