Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk

Juga dikenal sebagai: PP 37/1981 · PP No. 37 Tahun 1981 · PP Nomor 37 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 1981Tanggal Penetapan:23 Oktober 1981
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pupuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 1981
Tanggal Penetapan23 Oktober 1981
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional di bidang industri dengan meningkatkan produksi pupuk guna memenuhi kebutuhan yang meningkat. Untuk itu, didirikan badan usaha berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia. P.T. Pupuk Sriwijaya, yang memiliki pengalaman dalam industri pupuk, akan berpartisipasi dalam pendirian PERSERO ini. Modal dasar PERSERO akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)