Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 109 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/2003 · Keppres No. 109 Tahun 2003 · Keppres Nomor 109 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2004Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDana Alokasi Umum Provinsi Dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2004
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003 ini bertujuan untuk menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Tahun Anggaran 2004. Kebijakan ini didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan disesuaikan dengan hasil Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI. DAU ditetapkan sebesar 25,5% dari penerimaan dalam negeri setelah dikurangi dengan penerimaan negara yang dibagihasilkan. Dari jumlah tersebut, 10% dialokasikan untuk Provinsi dan 90% untuk Kabupaten/Kota. Perhitungan DAU mempertimbangkan Faktor Penyeimbang untuk menghindari penurunan kemampuan daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran. Khusus untuk daerah baru hasil pemekaran, perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan belanja pegawai. Pelaksanaan penyaluran DAU diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, dan penggunaannya ditetapkan oleh daerah sesuai prioritas kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

(-)

(-)