Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2017 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani, dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan UUD 1945, serta menjamin pemerataan akses terhadap olahraga untuk peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban warga negara, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha terkait keolahragaan.
  2. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan olahraga disabilitas.
  3. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan keolahragaan dan organisasi keolahragaan.
  4. Penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga.
  5. Prasarana dan sarana olahraga, termasuk standar prasarana dan sarana.
  6. Standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan.
  7. Penghargaan bagi pelaku olahraga dan pihak yang berjasa dalam memajukan olahraga.
  8. Koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan, termasuk pengawasan terhadap doping.
  9. Peran serta masyarakat dalam pengembangan olahraga.
  10. Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan keolahragaan, standar keolahragaan, serta melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan keolahragaan. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga, tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan dan pengembangan olahraga, penyediaan prasarana dan sarana olahraga, dan pemberian penghargaan di bidang keolahragaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan, atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.