Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 4/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2022Tanggal Penetapan:3 Oktober 2022
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku03 Oktober 2022
Tanggal Penetapan03 Oktober 2022
Tempat PenetapanTahuna

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe pada tahun 2024, karena kegiatan tersebut tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Pembentukan Dana Cadangan ini diharapkan tidak akan membebani keuangan daerah pada tahun anggaran berkenaan.

Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar rupiah) dan akan disisihkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2023, dengan rincian Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tahun 2022 dan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) pada tahun 2023. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening Kas Umum Daerah dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah jika belum digunakan. Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dan dipindahbukukan dari rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dana Cadangan dengan surat perintah kuasa bendahara umum Daerah atas persetujuan pejabat pengelola keuangan Daerah.

Dana Cadangan dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe tahun 2024. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Kekurangan biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran Berkenaan. Dana Cadangan yang tidak dipergunakan dikarenakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan sistem pemilihan, dipindahkan ke dalam rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran 2024. Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)