Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG MINUMAN KERAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 3/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:7 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG MINUMAN KERAS
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku07 Mei 2015
Tanggal Penetapan07 Mei 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2004 tentang Minuman Keras (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2004 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2004 tentang Minuman Keras. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperkuat penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Perubahan utama terletak pada penambahan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi warung/restoran atau kedai yang menjual miras tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 ditambahkan ayat (1a) yang mengatur sanksi administratif tersebut selain sanksi pidana yang sudah ada.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 selain dikenakan sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha atau sejenisnya.