Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, dan memperhatikan kondisi pasar yang representatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di pasar melalui penyediaan fasilitas pokok dan pendukung yang memadai, serta peningkatan pelayanan kebersihan, kerapian, keamanan, dan ketertiban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pasar yang dipungut atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar, pelayanan kebersihan, dan keamanan.
- Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar yang meliputi kios, los, dan pelataran, tempat berjualan, serta pelayanan kebersihan dan keamanan.
- Subjek retribusi adalah pedagang pasar yang menggunakan fasilitas pasar dan memperoleh pelayanan kebersihan dan keamanan.
- Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan fasilitas pasar, yang dihitung berdasarkan luas dasaran tempat berjualan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan per meter persegi per hari untuk kios, los, dan pelataran.
- Tarif retribusi pelayanan kebersihan dan keamanan ditetapkan per hari.
- Retribusi dipungut di wilayah Kota Jayapura.
- Masa retribusi los dan pelataran adalah 1 hari, sedangkan masa retribusi kios adalah 1 bulan.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.