Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 9/2004 · Perda Kota Jayapura No. 9 Tahun 2004 · Perda Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2004Tanggal Penetapan:24 Desember 2004
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Desember 2004
Tanggal Penetapan24 Desember 2004
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995 tentang Sewa Kios dan Toko (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 34 Seri D Nomor 30). 2. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 73 Seri B Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 83).

Peraturan Daerah Kota Jayapura ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan pembangunan daerah, meningkatkan peran serta masyarakat, dan memperhatikan kondisi pasar yang representatif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di pasar melalui penyediaan fasilitas pokok dan pendukung yang memadai, serta peningkatan pelayanan kebersihan, kerapian, keamanan, dan ketertiban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pasar yang dipungut atas pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar, pelayanan kebersihan, dan keamanan.
  2. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar yang meliputi kios, los, dan pelataran, tempat berjualan, serta pelayanan kebersihan dan keamanan.
  3. Subjek retribusi adalah pedagang pasar yang menggunakan fasilitas pasar dan memperoleh pelayanan kebersihan dan keamanan.
  4. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan fasilitas pasar, yang dihitung berdasarkan luas dasaran tempat berjualan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  7. Tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan per meter persegi per hari untuk kios, los, dan pelataran.
  8. Tarif retribusi pelayanan kebersihan dan keamanan ditetapkan per hari.
  9. Retribusi dipungut di wilayah Kota Jayapura.
  10. Masa retribusi los dan pelataran adalah 1 hari, sedangkan masa retribusi kios adalah 1 bulan.
  11. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).