Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 16/2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku12 November 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 18).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2012) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pengaturan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi terkait, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Tertib jalan dan angkutan umum.
  • Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  • Tertib sungai dan saluran air/drainase.
  • Tertib lingkungan (sampah, coretan, satwa liar).
  • Tertib berjualan dan usaha (termasuk PKL).
  • Tertib bangunan dan pemilik/penghuni bangunan.
  • Tertib sosial (prostitusi, asusila, perjudian, minuman beralkohol, pengemis).
  • Tertib usaha kesehatan dan pariwisata.
  • Tertib pemilik hewan ternak.
  • Tertib pelajar dan ASN.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban membuang sampah pada tempatnya.
  • Kewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan usaha.
  • Kewajiban pemilik kontrakan/kos melaporkan penghuni.
  • Larangan melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
  • Larangan berjualan barang pornografi atau minuman keras.
  • Larangan mendirikan bangunan tanpa izin.
  • Larangan melakukan perjudian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (9, 10, 11, 14, 18, 19, 21, 25, 28, 29, 30, 31) dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (12, 13, 15, 23, 26, 27) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (11, 16, 17, 19 ayat (1), 20, 21, 22, 23, 25, 26) diancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.