Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2017 · Keppres No. 3 Tahun 2017 · Keppres Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2017Tanggal Penetapan:10 Februari 2017
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 2017
Tanggal Penetapan10 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tanggal tersebut melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016.

(-)

(-)