Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juli 2004
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeprotokolan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan ketentuan teknis lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keprotokolan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya keprotokolan dalam mendukung kelancaran acara kenegaraan dan resmi di Jakarta sebagai Ibukota Negara. Tujuannya adalah untuk memberikan penghormatan yang sesuai kepada pejabat dan tokoh masyarakat, menciptakan keseragaman dan ketertiban acara, mengatur tata hubungan antar lembaga, dan memberikan kepastian hukum terkait status protokoler.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas dan Tujuan Keprotokolan: Keprotokolan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, etika, keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
  2. Tata Penghormatan: Bentuk penghormatan meliputi tata tempat, penganugerahan tanda kehormatan, penggunaan bendera, pengamanan acara, dan tanda nomor kendaraan jabatan. Tata tempat diatur berdasarkan jabatan dan kehadiran pejabat negara.
  3. Tata Upacara: Setiap acara resmi diselenggarakan berdasarkan tata upacara yang meliputi pembukaan, acara pokok, dan penutup. Tata upacara berlaku untuk hari-hari besar, pelantikan, penerimaan tamu, penandatanganan kerjasama, persemayaman, acara kemasyarakatan, dan rapat.
  4. Tata Pakaian: Pakaian diatur untuk anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah, termasuk pakaian sipil dan pakaian dinas.
  5. Tata Bendera dan Lambang: Penggunaan bendera Merah Putih dan bendera organisasi diatur, termasuk penggunaan bendera jabatan.
  6. Tata Jamuan, Wicara, Informasi, dan Etika: Jamuan memperhatikan budaya Betawi, wicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik, informasi diberikan dengan memperhatikan norma keprotokolan, dan etika dijaga dalam setiap acara.
  7. Perjalanan Dinas: Diatur mengenai perjalanan dinas pejabat dan anggota DPRD, baik dalam maupun luar negeri.
  8. Kesenian dan Budaya: Kesenian dan budaya dalam acara resmi menjunjung nilai-nilai daerah Betawi.
  9. Perlengkapan dan Kelengkapan: Penyelenggaraan keprotokolan dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  10. Pembiayaan: Pembiayaan dibebankan pada APBD.
  11. Penyelenggara Keprotokolan: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD.
  12. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan keprotokolan.
  13. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah, pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat.

(-)

1. Ketidakhadiran pejabat Pemerintah Daerah dalam acara resmi tanpa alasan yang disetujui dikenakan sanksi administratif. 2. Ketidakhadiran Anggota DPRD dalam acara resmi tanpa alasan yang disetujui dikenakan sanksi administratif dari Badan Kehormatan DPRD. 3. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan acara resmi tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif.