Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Peternakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 04/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2015Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Peternakan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku29 Mei 2015
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan di Kabupaten Kutai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan di Kabupaten Kutai (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2003 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha peternakan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga, melindungi, dan mendorong pertumbuhan usaha peternakan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan mekanisme dan prosedur perizinan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha peternakan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP). Kegiatan peternakan meliputi pembibitan ternak dan/atau budidaya peternakan, mencakup berbagai jenis ternak seperti ayam, itik, kambing, sapi, dan lainnya. IUP diberikan oleh Bupati atau pejabat yang diberi wewenang.

Hak dan Kewajiban:

Untuk memperoleh IUP, pemohon harus memenuhi persyaratan yang meliputi izin prinsip peternakan, izin usaha peternakan, dan perluasan izin peternakan. Pemegang IUP diwajibkan memiliki izin penggunaan lokasi, mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, lingkungan, dan menyampaikan laporan secara berkala. Pemegang IUP dilarang memperjualbelikan izin, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, menggunakan lahan melebihi ketentuan, dan melakukan kegiatan usaha selain yang dinyatakan dalam izin.

Pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan terhadap usaha peternakan atau peternakan rakyat berupa bimbingan dan penyuluhan manajemen usaha, pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pelaku ekonomi yang lain, bimbingan untuk memperoleh dan meningkatkan permodalan, peningkatan kualitas alat dan mesin peternakan, bimbingan untuk mendapatkan kualitas produk-produk peternakan yang dapat diterima oleh konsumen dalam negeri maupun internasional.

(-)

Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha peternakan kepada pemegang izin usaha peternakan.