Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1970 tentang Pembentukan Team Pembinaan Pengolahan, Pemasaran Dan Penjimpanan Beras

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1970 · Keppres No. 75 Tahun 1970 · Keppres Nomor 75 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1970Tanggal Penetapan:17 November 1970
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Team Pembinaan Pengolahan, Pemasaran Dan Penjimpanan Beras
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1970
Tanggal Penetapan17 November 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk melengkapi usaha-usaha pemerintah dalam meningkatkan produksi beras dengan meningkatkan pelayanan/jasa pengolahan, pemasaran, dan penjimpanan beras. Diperlukan penelaahan, persiapan, dan perencanaan yang konsisten dan terkoordinasi untuk menjamin keberhasilan usaha-usaha tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Pembinaan Pengolahan, Pemasaran, dan Penjimpanan Beras (Team P.3. Beras) yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Letjen TNI M. Jusuf sebagai Ketua dan Prof. Dr. Widjojo Nitisastro sebagai Wakil Ketua. Team ini bertugas merumuskan kebijakan dan perencanaan dalam bidang pengolahan, pemasaran, dan penjimpanan beras, menganjurkan tindakan kepada Pemerintah, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan. Pembiayaan tugas-tugas Team P.3. Beras dibebankan pada Departemen Perindustrian.

(-)

(-)