di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 4 /POJK.04/2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses persetujuan anggaran dasar, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Anggaran dasar harus memuat ketentuan mengenai maksud dan tujuan, struktur Direksi dan Dewan Komisaris, serta ketentuan saham. OJK berwenang memberikan persetujuan sebelum anggaran dasar diajukan kepada menteri terkait untuk pengesahan. Proses permohonan persetujuan harus disertai dokumen pendukung dan OJK memiliki waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui.