Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 /POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 4 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 4 /POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-16/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor III.C.5 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian persetujuan anggaran dasar Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses persetujuan anggaran dasar, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Anggaran dasar harus memuat ketentuan mengenai maksud dan tujuan, struktur Direksi dan Dewan Komisaris, serta ketentuan saham. OJK berwenang memberikan persetujuan sebelum anggaran dasar diajukan kepada menteri terkait untuk pengesahan. Proses permohonan persetujuan harus disertai dokumen pendukung dan OJK memiliki waktu 30 hari untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui.

(-)

1. Setiap Pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.