Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 11/2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang yang telah ditetapkan dengan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 725.771.041.408,00, belanja sebesar Rp 754.176.255.003,66, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (28.405.213.595,66). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 51.184.801.309,66 dan pengeluaran sebesar Rp 22.779.587.714,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 28.405.213.595,66. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran utang pokok, dan pembayaran utang kepada pihak ketiga.

(-)

(-)