Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan), dan Badan Daerah (dengan fungsi penunjang keuangan, perencanaan pembangunan, serta kepegawaian dan pengembangan SDM). Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli.