Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 6/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Agustus 2011
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomam Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 475.578.526.810,89 dan belanja sebesar Rp. 470.699.912.616,96, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.878.614.193,93. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 54.390.211.092,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 800.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 53.590.211.092,16. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 493.739.704.215,42, jumlah kewajiban sebesar Rp. 992.767.487,03, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 492.746.936.728,39. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 58.504.481.289,02. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)