Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/1964 · PERPRES No. 12 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 12 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1963 (disempurnakan), pasal (6), ayat (3)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Panitia Negara BAPPENAS Urusan Standardisasi dan Normalisasi. Panitia ini dibentuk dalam lingkungan BAPPENAS dan bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Tugas utama Panitia adalah memberikan saran mengenai standardisasi barang, alat, dan bahan yang digunakan di Indonesia, serta pembinaan norma-norma terkait ukuran, bentuk, kualitas, dan komposisi. Panitia juga berwenang meminta instansi pemerintah dan swasta untuk melaksanakan tugas eksekutif yang diperlukan. Anggota Panitia terdiri dari para ahli dengan jumlah maksimal 20 orang, dan Panitia dapat membentuk tim kerja untuk kegiatan tertentu. Pembiayaan Panitia dibebankan pada Anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)