Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga Dalam Perjanjian Di Bidang Jasa Asean)

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/2003 · Keppres No. 90 Tahun 2003 · Keppres Nomor 90 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2003Tanggal Penetapan:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga Dalam Perjanjian Di Bidang Jasa Asean)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 November 2003
Tanggal Penetapan14 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2001. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN dan bertujuan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa antar negara anggota. Keputusan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)