di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permensos 129/HUK/2008 · Permensos No. 129/HUK/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin akses Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terhadap pelayanan dasar bidang sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pelayanan dasar bidang sosial. Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas pelayanan yang bersifat lintas kabupaten/kota, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelayanan di wilayahnya masing-masing. Pelayanan dasar yang diatur meliputi program/kegiatan bidang sosial, penyediaan sarana dan prasarana sosial, penanggulangan korban bencana, dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia tidak potensial terlantar. Indikator kinerja dan target SPM ditetapkan untuk dicapai secara bertahap hingga tahun 2015.