Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2021Tanggal Penetapan:16 Maret 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku16 Maret 2021
Tanggal Penetapan16 Maret 2021
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi terkait PT BPR BKK JATENG (Perseroda), Rencana Bisnis Bank (RBB), Pembubaran, dan Likuidasi.
  2. Pembentukan PT BPR BKK JATENG (Perseroda): Penegasan pembentukan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) melalui penggabungan 27 PD BKK di Jawa Tengah.
  3. Usaha PT BPR BKK JATENG (Perseroda): Penyesuaian kegiatan usaha yang dapat diselenggarakan oleh PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
  4. Modal Dasar: Perubahan besaran modal dasar PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dan ketentuan terkait kepemilikan modal dasar.
  5. Modal Disetor: Sumber modal disetor dan batas pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas kerugian PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
  6. Wewenang Dewan Komisaris: Penyesuaian wewenang Dewan Komisaris dalam membahas RBB, memberikan penilaian, dan menetapkan sanksi.
  7. Laporan Pelaksanaan RBB: Kewajiban Dewan Komisaris menyampaikan laporan pelaksanaan RBB kepada OJK dan Pemegang Saham.
  8. Pemberhentian Dewan Komisaris: Penambahan alasan pemberhentian Dewan Komisaris.
  9. Direksi: Jumlah anggota Direksi, masa jabatan, dan persyaratan pengangkatan kembali.
  10. Fungsi Direksi: Penyesuaian fungsi Direksi dalam penyusunan RBB dan laporan keuangan.
  11. Hak Cuti: Pengaturan mengenai hak cuti anggota Direksi.
  12. Pelaksanaan Hak Cuti dan Uang Jasa Pengabdian: Penjelasan mengenai waktu pelaksanaan hak cuti dan pembayaran uang jasa pengabdian.
  13. Kekosongan Jabatan Direksi: Pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pengurusan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) jika terjadi kekosongan jabatan Direksi.
  14. RBB: Ketentuan mengenai penyampaian dan pengesahan RBB.
  15. Pembagian Laba Bersih: Penyesuaian persentase pembagian laba bersih.
  16. Pembubaran dan Likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten: Pengaturan mengenai pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Kredit Kecamatan, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, pengaturan teknis, dan persyaratan konsolidasi yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.

(-)

(-)