Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development

Juga dikenal sebagai: PP 93/2013 · PP No. 93 Tahun 2013 · PP Nomor 93 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan24 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IBRD untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penambahan modal ini juga bertujuan menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal sebesar paling banyak Rp63.658.086.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran General Capital Increase (GCI) dan Selective Capital Increase (SCI). Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)