Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Cileungsing Menjadi Desa Cileungsing Dan Desa Cirendang Kecamatan Cikakak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemekaran Desa Cileungsing Menjadi Desa Cileungsing Dan Desa Cirendang Kecamatan Cikakak
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pemekaran Desa Cileungsing menjadi Desa Cileungsing dan Desa Cirendang Kecamatan Cikakak.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 ini mengatur tentang pemekaran Desa Cileungsing menjadi Desa Cileungsing dan Desa Cirendang di Kecamatan Cikakak. Latar belakangnya adalah usulan pemekaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Cileungsing Nomor 04 Tahun 2011, yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan. Dasar hukum pemekaran ini adalah Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa Desa Cileungsing memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemekaran Desa Cileungsing menjadi dua desa, dengan batas alam Kali Cikaret.
  2. Penetapan luas wilayah dan batas-batas wilayah untuk Desa Cileungsing dan Desa Cirendang.
  3. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun dan penetapan pusat pemerintahan desa.
  4. Pengaturan sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak, alokasi dana desa, dan kekayaan desa yang dibagi antara Desa Cileungsing dan Desa Cirendang.
  5. Pengaturan mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Cileungsing sebelum pemekaran, penyerahan aset desa, pembentukan BPD, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Cirendang.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Cileungsing menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada BPD Cileungsing Kecamatan Cikakak. 2. Pada saat Peresmian Desa Cirendang, Kepala Desa Cileungsing menyerahkan aset-aset Desa yang menjadi Aset Desa Cirendang secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Cileungsing dan dituangkan dalam Berita Acara. 3. Kepala Desa Cileungsing tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Cileungsing sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Cirendang, BPD Cileungsing mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Cirendang, BPD segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

(-)